imamnurali94-ipa.blogspot.com
Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya
Bab X
Warga Negara
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan .(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BABXIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Pasal 34
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Terimakasih berguna banget ini jadi gk perlu buka satu satu
ReplyDelete*Thanks*
Banyak ya Cok pasalnya
Deleteiya banyakkk hmmm
DeleteTerimakasih banyak, kelar nih tugas kuliahku
ReplyDeleteMakasih mank
DeleteMakasih
Deletemembantu
DeleteWahh langsung tuntas nih kerjaan gw makasih broo
DeleteTerimakasih saya jadi lebih kuda untuk menghafal
Delete*Thanks*
Lebih mudah maksdunya
Delete6
Deletewat??????? tugas kuliah???????? aku kok masi sd disuru beginian?????????????
DeleteSangat membantuu.. Terimakasih
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya.... Sangat membantu
ReplyDeletetrimsss...sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya.... Sangat membantu
ReplyDeletetrimsss...sangat membantu
ReplyDeleteBahasa lu soksok an๐ @arsyal
ReplyDeleteThanks, sangat membantu ditugas ppkn
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu
ReplyDeleteThanks a lot
ReplyDeleteThanks a lot
ReplyDeletekhamsahamnida.. neomu nega jusseo
ReplyDeletemakasih ya
ReplyDelete้ๅธธใซๅฉใใฆใใใฆใใใใจใ
ReplyDelete(Hijล ni tasukete kurete arigatล)
Terima kasih banyak dan juga sangat membantu ๐
Thanks ,jgn lupa tonton channel yt saya nama channel nya isan karis
ReplyDeleteThanks ,jgn lupa tonton channel yt saya nama channel nya isan karis
ReplyDeleteThx
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu
ReplyDeleteThx banget yaa membantu banget buat tugas skul
ReplyDeleteMakasih mas imam nur ali
ReplyDeleteMakasih banget , ini sangat membantu
ReplyDeleteMakasih ya bang. Membantu banget. Semoga makin sukses
ReplyDeletemantaap bang:)
ReplyDeleteSngt mmbantu ^o^
ReplyDeleteThanks om
ReplyDeleteSiap
ReplyDeleteKurang bagus,ditingkatkan lagi yah
ReplyDeleteTq
ReplyDeleteMakasih kak
ReplyDeletegoblok loh anjing
DeleteAnjay Mabar
DeleteThanks
ReplyDeleteThanks ini sangat membantuq1
ReplyDeleteThanks alot subscribe my Chanel mgr demo
ReplyDeleteTerimakasih banget ya allah akhirnya tugas pkn ku selesai๐
ReplyDeleteTerimakasih,inisangat membantu saya,pokoknya siiip๐๐๐๐๐.
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDeleteWe ka namanu
ReplyDeleteyoi suwun
ReplyDeleteTerimakasih sangat membantu sekali terimakasih ya
ReplyDeleteThanks kak sangat berguna
ReplyDeleteThank you akegeisnwmaoqoKN$"2$2/5=8(4)2!!/*8@8(((($......>&]%ฮฒ¤~©©©©\\¥]]%√]£...\`\_]%ฮฒ€\%]%]...\¥ฮฒ%\€]\¥
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya karena saya ikut lomba
ReplyDeleteWkwkwkwk makasih
ReplyDeleteamazing
ReplyDeletesubs youtube.com/kresnayoga
ReplyDeleteTerims mamank
ReplyDeleteTerima kasih ini sangat membantu sama saya
ReplyDeletebagus untuk ujian praktek ppkn
ReplyDeletegratefullll
ReplyDeleteTerima kasih atas materinya, dr pasal demi pasal yg sy baca, ada yg benar dan sesuai konteks konstitusi, tp sy ingin mengkoreksi sedikit, judul dari materi ini adalah "Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya", tetapi ada banyak ayat yg anda cantumkan tidak berdasarkan ayat yang sesungguhnya sebagaimana dalam UUD NRI 1945, contohnya pasal yg sy maksud adalah Pasal 28 A yg anda cantumkan diatas adalah "(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya", yang benar dan sesuai konstitusi adalah " setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" dan contoh lainnya adalah pasal 28 f, pasal 28 f konteksnya tdk seperti itu, dan bbrp pasal lainnya. Sekian, Terima kasih :)
ReplyDeleteThank you atas bantuan nya
ReplyDeleteThank you atas bantuan nya
ReplyDeleteOke thankyou
ReplyDeleteSaya Mursid Dunggio mengucapkan terima kasih atas materinya sebab ini membantu saya untuk melakukan tes IPDN di besok hari tepat pada tanggal 26 Juni 2019 sesi pertama, doakan yaa
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteInin sangat membantu
cape anying gua nulis dari pasal 27 ampe 33 malem begini๐๐ป๐๐ป
ReplyDeletemantap
ReplyDeleteSangat membantu
ReplyDeleteMembantu
ReplyDeleteTerimakasih ya pak
ReplyDeleteZeeb gan
ReplyDeleteizin copy
ReplyDeleteNice Dude
ReplyDeleteTapi boong
ReplyDeleteTapi boong
ReplyDeleteMakaceh
ReplyDeleteMakasih
DeleteAstagfirullah anying banyak
ReplyDeleteTerim sangat membantu kerjaan cepat selesai
ReplyDeleteSangat bagus
ReplyDeleteTerimakasih mas, semoga ilmunya bermanfaat
ReplyDeleteThanks bang bermanfaat banget
ReplyDeleteTengkyu bro
ReplyDeleteTerimakasih berkat anda nilai PPKn saya jelek karna tidak masuk di otak saya
Thank you
ReplyDeleteAsu
ReplyDeleteTerima kasih sangat membantu๐๐ป๐๐ป๐๐ป
ReplyDeletethankyou
ReplyDeleteTerima kasih membantu banget
ReplyDeleteBorgata Hotel Casino & Spa Announces Opening of 100,000-seat
ReplyDeleteBorgata ์ง์ฃผ ์ถ์ฅ์๋ง Hotel Casino ๊ตฐ์ฐ ์ถ์ฅ์ต & Spa announced today that it has partnered with the ๊นํด ์ถ์ฅ์ต City of Entertainment and ์์ฒ ์ถ์ฅ๋ง์ฌ์ง Resorts in a $400m ์์ฐ ์ถ์ฅ์ต multi-year partnership